Pemerintah Blokir Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang internet.

Jakarta ,Kabarkini.co– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang internet.

Mengutip siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pada tahap pertama, kebijakan ini diterapkan pada sejumlah layanan media sosial dan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Namun menurut dia, langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.

Komentar