Sekda Aceh Tekankan Pemanfaatan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran

Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh

Banda Aceh, KabarKini.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai dalam melakukan perbaikan dan pembangunan kembali pascabencana.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan.

Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Sementara itu, sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh PPUPD Ahli Utama, Azwan, menyebutkan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pembentukan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk selesai. Ia pun mengharapkan dukungan aktif dari seluruh SKPA, terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat aturan, serta transparan dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, perwakilan pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta sejumlah SKPA terkait.

Komentar