Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Terlibat Narkoba

Kepolisian Negara Republik Indonesia memecat tidak hormat eks Kapolres Bima Kota

JAKARTA,KabarKini.CoKepolisian Negara Republik Indonesia memecat tidak hormat eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan ia terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, menerima uang dari bandar, serta melakukan pelanggaran etik berat lainnya.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan majelis etik menemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA : Anjing Liar Resahkan Warga, Pemko Banda Aceh Diminta Bertindak 

“Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh yang bersangkutan.

Menurut Trunoyudo, keputusan ini menunjukkan komitmen institusi dalam menindak anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan tes urine serentak di seluruh jajaran.

“Divpropam dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” katanya.(**)

Komentar