Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong

Ali Rasab menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap terpidana sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan

Banda Aceh, KabarKini.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual, AM alias Pak Haji (68), pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat beradu argumen dengan petugas dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan.

“Namun, Tim Tabur berhasil mengendalikan situasi sehingga terpidana dapat diamankan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Rabu (11/3).

Setelah ditangkap, kata Ali Rasab, AM dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum kemudian mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusan tersebut, Abdullah M. dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.

Ali Rasab menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap terpidana sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh.

Ahmad Nuril Alam menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Komentar