Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka OTT KPK, Diduga Peras OPD Rp610 Juta untuk THR

Konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda,” demikian dikutip dari siaran pers KPK

Jakarta,Kabarkini.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam keterangan resminya, KPK mengungkap praktik pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan modus pengumpulan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.

“Konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda,” demikian dikutip dari siaran pers KPK, Sabtu (14/3/2026).

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada SAD untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). SAD selanjutnya menginstruksikan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan menetapkan target setoran hingga Rp750 juta.

KPK menyebut perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih melalui para Asda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, dengan batas waktu pengumpulan pada 13 Maret 2026.

“Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” tulis KPK dalam siaran persnya.

Pada saat tenggat waktu berakhir, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari tiap perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran per perangkat daerah, dan uang tunai Rp610 juta,” kata KPK.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk tidak meminta atau menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” tulis KPK dalam siaran pers tersebut.

Komentar