Banda Aceh,KabarKini.co – Istilah “desil” kerap muncul dalam pembahasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami apa itu desil dan bagaimana pengaruhnya terhadap status iuran di BPJS Kesehatan.
Secara sederhana, desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 yang tergolong paling mampu.
Dalam sistem BPJS Kesehatan, pembagian ini menjadi acuan penting untuk menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah atau tidak. Peserta yang berada pada desil 1 hingga desil 3 umumnya masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana biaya iuran ditanggung oleh negara. Sementara itu, masyarakat pada desil 4 ke atas biasanya masuk kategori non PBI dan wajib membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.
Data desil sendiri bersumber dari pengolahan data kesejahteraan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik serta Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan. Salah satunya adalah ketidaktepatan data, di mana masyarakat yang tergolong kurang mampu justru tidak masuk dalam kelompok penerima bantuan, atau sebaliknya.
Pemerintah membuka ruang perbaikan data melalui pemerintah desa atau kelurahan agar masyarakat dapat mengajukan pembaruan status ekonomi mereka. Hal ini penting agar bantuan iuran tepat sasaran.
Dengan memahami sistem desil, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti mekanisme penentuan iuran BPJS Kesehatan sekaligus memastikan hak mereka sebagai peserta jaminan kesehatan terpenuhi.



