Enam Demonstran Diamankan Polisi Saat Aksi Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai

Banda Aceh,Kabarkini.co – Enam orang peserta aksi unjuk rasa yang menolak pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sempat diamankan aparat kepolisian, Senin (4/5/2026).

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh dan diwarnai insiden saat sejumlah massa mencoba menurunkan bendera Merah Putih serta diduga memprovokasi peserta aksi lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Dalam aksi unjuk rasa, ada massa yang mencoba menurunkan bendera Merah Putih. Namun petugas keamanan langsung menghalangi karena itu merupakan simbol negara,” ujar Andi Kirana.

Ia menjelaskan, situasi sempat memanas ketika aksi audiensi berlangsung. Massa yang terprovokasi menyebabkan aparat melakukan pembubaran secara bertahap.

“Terjadi upaya provokasi sehingga dilakukan pembubaran oleh tim Dalmas awal, kemudian dilanjutkan Dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” jelasnya.

Adapun enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).

Dari enam orang tersebut, empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi. Sementara dua lainnya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh setelah mengalami benturan dengan personel.

“Dua orang mengalami cedera kepala ringan berdasarkan diagnosis dokter,” tambahnya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Banda Aceh tetap kondusif,” pungkasnya.