Banda Aceh, Kabarkini.co – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh terpidana dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan, dari enam terpidana yang menjalani hukuman, empat orang merupakan terpidana perkara jarimah ikhtilat, sedangkan dua lainnya terpidana perkara jarimah maisir atau perjudian.

Dua terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani hukuman 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa penahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya menjalani 21 kali cambukan dari vonis awal 25 kali cambuk.

Adapun pada perkara jarimah maisir, seorang terpidana menjalani hukuman 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari putusan 30 kali cambuk. Seorang terpidana lainnya menjalani delapan kali cambukan dari vonis awal 10 kali cambuk.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Bobbi Sandri menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Aceh.

Ia berharap pelaksanaan eksekusi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Syariat Islam dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam melaksanakan penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bobbi Sandri.