Pemberantasan Korupsi di Aceh, Kapolda Baru Diminta Perkuat Audit Forensik dan Follow the Money
"Pada akhirnya, komitmen seorang Kapolda tidak diukur dari banyaknya pernyataan di ruang publik, melainkan dari kualitas penegakan hukum, meningkatnya kepercayaan masyarakat, dan terjaganya stabilitas keamanan yang berlandaskan keadilan," kata Safriady.
Banda Aceh, Kabarkini.co – Agenda pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar yang paling menjadi perhatian publik seiring pergantian kepemimpinan Kapolda Aceh.
Penunjukan Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh yang baru dinilai membawa harapan sekaligus modal strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan di Serambi Mekah.
Pengamat isu strategis sekaligus Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Safriady, menilai latar belakang Ruddi sebagai mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri sangat relevan dengan kebutuhan Aceh saat ini. Pengalaman tersebut diyakini membekali sang jenderal dengan kemampuan merumuskan kebijakan berbasis data dan riset.
“Pengalaman sebagai Kapuslitbang Polri menuntut kemampuan membaca data, tren, dan dinamika sosial secara berbasis riset. Kapasitas tersebut menjadi modal strategis untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks,” kata Safriady kepada Kabarkini.co, Minggu (5/7/2026).
Menurut Safriady, tantangan terbesar yang dihadapi Polda Aceh bukan hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Persoalan tersebut, kata dia, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyangkut kompleksitas tata kelola pemerintahan.
“Korupsi di daerah sering melibatkan jejaring kepentingan politik, birokrasi, hingga relasi ekonomi yang saling terkait sehingga proses pembuktiannya menjadi lebih rumit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perkara korupsi sangat bergantung pada kemampuan investigasi keuangan, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum. Karena itu, komitmen untuk menindaklanjuti setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Yang dibutuhkan adalah komitmen untuk menindaklanjuti setiap perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses peradilan,” katanya.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, ia mendorong Polda Aceh memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual serta pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Selain itu, penguatan kemampuan audit forensik, analisis transaksi keuangan, digital forensik, serta kolaborasi dengan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainnya dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyidikan.
“Transparansi penanganan perkara dan penyampaian perkembangan penyidikan kepada publik secara proporsional juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas dan profesionalisme Polda Aceh,” tutupnya.
Di bidang keamanan, Safriady menilai kondisi Aceh saat ini jauh lebih kondusif dibandingkan masa konflik. Namun, menurut dia, stabilitas tersebut tidak boleh membuat aparat mengabaikan potensi kerawanan yang masih ada.
Ia menyebut rivalitas politik lokal, kesenjangan ekonomi, sengketa sumber daya, serta jaringan patronase masih menjadi persoalan laten yang dapat memicu ketegangan apabila tidak dikelola secara tepat.
“Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi dilakukan secara profesional, transparan, dan komunikatif agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.
Safriady juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain karena memiliki kekhususan dalam aspek politik, hukum, dan budaya sebagai daerah bekas konflik. Oleh sebab itu, pendekatan keamanan perlu mengedepankan evidence-based policing, yakni kebijakan yang didasarkan pada pemetaan risiko, analisis data, dan hasil penelitian, bukan sekadar respons terhadap suatu peristiwa.
Lebih lanjut, kata Safriady, komitmen Kapolda Aceh yang baru nantinya dapat diukur melalui sejumlah indikator yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut dia, indikator pertama adalah keberanian menuntaskan perkara-perkara strategis yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum. Kedua, konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa membedakan status sosial maupun posisi politik seseorang.
Ketiga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Keempat, kemampuan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, serta masyarakat sipil.
“Pada akhirnya, komitmen seorang Kapolda tidak diukur dari banyaknya pernyataan di ruang publik, melainkan dari kualitas penegakan hukum, meningkatnya kepercayaan masyarakat, dan terjaganya stabilitas keamanan yang berlandaskan keadilan,” kata Safriady.

