Kabarkini.co, Jakarta– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membantah kabar bahwa dana zakat digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga itu memastikan seluruh Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialihkan ke program pemerintah tersebut.
Mengutip laman resmi BAZNAS RI (www.baznas.go.id), Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan ZIS memiliki aturan penggunaan yang ketat dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan syariah.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir kehabisan bekal). Ketentuan itu, kata dia, menjadi rambu utama tata kelola zakat di BAZNAS.
Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan diatur ketat dalam koridor syariah.
“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” katanya.
BAZNAS menyebut pengelolaan zakat berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini, menurut Rizaludin, menjadi dasar agar tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, dana ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk kategori asnaf.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Lembaga itu menyatakan laporan penghimpunan dan penyaluran dana dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.




Komentar