Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rokok tersebut dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau dibawa melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan bagi penumpang.

Banda Aceh, Kabarkini.co – Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai operasi terpadu di wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan bahwa sepanjang Maret hingga April 2026 pihaknya telah melakukan penindakan di sejumlah titik strategis.

Operasi tersebut meliputi kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), kegiatan operasi pasar, hingga pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta merek lainnya.

Rokok tersebut dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau dibawa melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan bagi penumpang.

Rahmat menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan,”kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026)

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya. Melalui langkah ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.