Langsa, kabarkini.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis ( 9/4/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau, dan untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” kata Dwi Harmawanto.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Menurutnya, keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
“Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang mencapai Rp1,29 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886 juta,” jelasnya.
Sementara itu, sebutnya, proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, sebutnya, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya. Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.



