Banda Aceh, KabarKini.co – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, pada siang tadi,” ujar Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, pada September 2025 pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.
Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan penyidik, terhadap pelaku, kata Kasi Humas, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, ” pungkas Kasi Humas.




Komentar