Gajah Ditembak di Konsesi, Jejak Jaringan dan Titik Buta Pengawasan

Pekanbaru, Kabarkini.o – Siang itu, 25 Januari 2026, dua letusan terdengar di bentang hutan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sepuluh hari kemudian, bangkainya ditemukan tanpa kepala di Blok C99, kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Dari tubuh satwa dilindungi itu, aparat menelusuri jejak yang mengarah pada jaringan perburuan lintas provinsi. Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga lainnya masih buron.

Namun kasus ini tak berhenti pada penangkapan. Ia membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan kawasan konsesi, pola perburuan berulang, dan rantai perdagangan yang bergerak cepat.

Jejak Peluru di Tengkorak

Nekropsi yang dilakukan 4 Februari 2026 menemukan serpihan tembaga di tengkorak gajah. Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan temuan itu menguatkan indikasi kematian akibat tembakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, memaparkan pelaku berinisial AN kini DPOmenembak dua kali di bagian kepala. Bersama seorang rekan, ia memotong kepala gajah dan mengambil gading seberat 7,6 kilogram.

Gading itu dilepas Rp30 juta di tingkat awal.

Dari Hutan ke Pasar Gelap

Perjalanan gading berlangsung cepat. Dari Pelalawan, barang berpindah ke Sumatera Barat, lalu dikirim lewat kargo udara ke Jakarta. Dari sana diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kereta. Di Jawa Tengah, nilainya melonjak menjadi lebih dari Rp125 juta.

Sebagian diolah menjadi pipa rokok berbahan gading.

Seluruh rantai dari penembakan hingga produk jadi berlangsung kurang dari dua pekan. Penyidik menyebut struktur jaringan terbagi rapi. Eksekutor, penghubung, pemodal, kurir, hingga penadah.

Dalam penggerebekan, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta 63 pipa rokok berbahan gading. Temuan ini mengindikasikan jaringan tak hanya menyasar gajah.

Pola Sejak 2024

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengungkapkan sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Data itu menunjukkan pola berulang.

Ukui merupakan bentang habitat penting gajah Sumatera, sekaligus wilayah dengan aktivitas industri kehutanan intensif. Di atas kertas, kawasan konsesi memiliki sistem pengamanan internal dan patroli rutin. Aparat juga menjalankan patroli terpadu dan operasi sapu jerat.

Namun fakta sembilan lokasi perburuan dalam dua tahun terakhir menunjukkan ada celah pengawasan.

Apakah patroli cukup intensif? Bagaimana mekanisme deteksi dini terhadap pemburu bersenjata? Sejauh mana koordinasi antara perusahaan, Balai KSDA, dan aparat penegak hukum berjalan efektif?

Pertanyaan pertanyaan ini belum terjawab dalam konferensi pers.

Siapa Pembeli Akhir?

Lonjakan nilai dari Rp30 juta menjadi Rp125 juta menunjukkan permintaan pasar tetap ada. Penyidik belum mengungkap secara rinci siapa pembeli akhir dan apakah jaringan ini terhubung dengan pasar internasional.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan negara hadir untuk satwa liar dan memastikan pengembangan perkara terus berjalan.

Namun kematian satu gajah di kawasan konsesi memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks, perburuan yang terorganisir, distribusi yang cepat, dan pengawasan yang belum sepenuhnya mampu mencegah.

Seekor gajah mati. Jaringan terbongkar. Tapi tanpa pembenahan sistemik di kawasan rawan, letusan berikutnya bisa saja kembali terdengar di hutan Ukui.

Komentar