Kabarkini.co, Lhokseumawe– Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menyapu 185 tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe sejak 1 Februari 2026. Delapan orang melawan. Mereka resmi mengadukan sengketa ketenagakerjaan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) setempat.
Mengutip laporan Kompas.com 27 February 2026, badai PHK ini disebut-sebut berkaitan dengan dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Namun di lapangan, polemik tak berhenti pada angka upah melainkan pada prosedur.
Di Rumah Sakit MMC Lhokseumawe, 23 nakes dipanggil mengikuti ujian ulang. Hasilnya: 11 orang lulus, 12 tidak lulus, dan delapan lainnya tak dipanggil sama sekali. Mereka yang tak lulus atau tak diikutsertakan kini mempertanyakan dasar dan transparansi kebijakan itu.
Masih mengutip laporan kompas.com Kepala DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menyebut ujian tersebut digelar sebelum proses bipartit diajukan. “Sebelum mereka mengajukan bipartit, 23 orang dipanggil manajemen. Mereka diwajibkan ikut ujian ulang,” kata Safriadi, Kamis (26/2/2026).
Namun MMC bukan satu-satunya.
Di Rumah Sakit Bunda, sebanyak 29 nakes terdampak PHK. Hingga kini, mereka belum menyampaikan laporan lanjutan setelah disarankan menempuh pertemuan bipartit dengan manajemen.
Situasi serupa terjadi di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe. Sebanyak 15 nakes di sana telah melakukan pertemuan bipartit. Namun hasilnya belum dilaporkan ke dinas. “Kami dapat informasi hari ini melakukan bipartit dengan pihak Rumah Sakit PMI, tapi sampai saat ini belum dilapor kepada kami terkait hasil bipartit-nya,” ujar Safriadi.
Sementara itu, di Rumah Sakit Sakinah, pihak manajemen melaporkan telah mempekerjakan kembali hampir seluruh nakes yang sempat di-PHK. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki pekerjaan di tempat lain.
Secara hukum, bipartit adalah tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika gagal, perkara berlanjut ke mediasi pemerintah. Tapi yang kini dipertanyakan bukan sekadar prosedur formal melainkan alasan mendasar di balik pengurangan 185 tenaga medis dalam satu kota.
Jika benar kenaikan UMP menjadi pemicu, publik berhak tahu: apakah beban upah tak lagi sebanding dengan kemampuan rumah sakit? Atau ada persoalan manajerial yang ditutup dengan dalih efisiensi?
Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang stabil, pengurangan ratusan nakes memunculkan ironi. Ketika sistem kesehatan dituntut siap siaga, justru para tenaga di garis depan yang tersingkir.




Komentar