Jakarta, kabarkini.co – Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi momentum memperkuat kebijakan hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri, termasuk tata kelola pengungsi luar negeri.
Dalam siaran pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), isu tersebut dibahas dalam workshop bertajuk penguatan penanganan dan pelindungan pengungsi berbasis kemanusiaan menuju revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menyatakan revisi aturan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, mencakup masa darurat, masa menunggu, hingga solusi jangka panjang.
Baca Juga : Peluncuran Indeks Daya Saing Daerah 2025: BRIN Dorong Daerah Jadi Penggerak Pertumbuhan Nasional
“Revisi Perpres 125/2016 akan menjadi sumbangsih Indonesia, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional dan global,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) per Juli 2025 mencatat 12.098 pengungsi berada di Indonesia. Namun, regulasi yang ada dinilai masih berfokus pada tanggap darurat dan belum mengatur situasi jangka panjang secara memadai.
BRIN menilai penguatan regulasi nasional menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah berkurangnya dukungan internasional terhadap isu migrasi dan pengungsi. Revisi kebijakan diharapkan menghadirkan kerangka yang lebih adaptif, tetap menjunjung prinsip kemanusiaan, sekaligus memperhatikan aspek keamanan nasional.(**)





Komentar