Bireuen, KabarKini.Co – Pelarian AW (58), seorang petani asal Aceh Tengah yang diduga menjadi kurir narkotika, berakhir di tangan kepolisian. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mencegatnya saat tengah mengangkut sekitar 50 kilogram ganja di kawasan Kabupaten Bireuen.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026. Petugas menghentikan laju kendaraan AW tepat sebelum Jembatan Kuta Blang setelah sempat melakukan pengejaran di sepanjang jalur lintas timur tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Februari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman ganja menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dari wilayah Beutong, Nagan Raya.
BACA JUGA:
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Berdasarkan informasi tersebut, personel Timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan pergerakan kendaraan yang dicurigai. Pada Minggu pukul 02.54 WIB, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil bernomor polisi BL 1841 GW yang dikemudikan oleh AW. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat karung goni berisi ganja yang disembunyikan di bawah tutupan terpal hitam di dalam mobil.
Menurut keterangan dari Polda Aceh, tersangka AW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya. Rencananya, puluhan kilogram ganja itu akan diantarkan kepada seorang penerima berinisial G di wilayah Geudong, Aceh Utara. Namun, sosok G berhasil meloloskan diri saat petugas mencoba melakukan pengejaran di lokasi pertemuan.
Selain menyita 50 kilogram ganja, polisi turut mengamankan mobil yang digunakan pelaku, sebuah telepon genggam, serta kartu identitas tersangka. Saat ini, AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Aceh. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.



Komentar