Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat, Publik Soroti Kekerasan Aparat.

“Sudah saya perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,”

JAKARTA, Kabarkini.co – Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.

“Sudah saya perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Ia mengaku telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut kasus ini dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik. Sigit juga menjanjikan proses yang transparan kepada publik.

“Ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Rentetan kasus kekerasan

Perintah tegas Kapolri ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai insiden mulai dari penganiayaan, penyalahgunaan senjata api, hingga pelanggaran etik berat berulang kali mencoreng citra institusi.

Baca Juga: Polisi “Meupep-Pep” Bireuen Rahmat Hidayat Mengundurkan Diri, Unggah Video Pernyataan di Facebook

Komitmen “reward and punishment” yang kembali ditegaskan Sigit bukan hal baru. Sejak awal menjabat, ia menyatakan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. Namun, kasus demi kasus terus bermunculan dan memicu pertanyaan tentang efektivitas pembinaan internal dan pengawasan.

Dalam perkara di Maluku ini, publik kini menanti apakah proses pidana dan etik benar-benar berjalan terbuka dan berujung pada sanksi maksimal, atau kembali berhenti pada janji penindakan.

Sigit menegaskan, anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar akan dihukum sesuai aturan. “Kita semua sudah diatur dalam aturan,” katanya.(**)

Komentar