Kasus “Murtadin Aceh”: Polisi Tangkap Pria Terkait Konten TikTok

Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh

Banda Aceh , KabarKini.co – Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Sabtu (21/2/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025.

BACA JUGA : Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Polisi Buru Pemilik Ganja di Geudong

Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara yang menilai konten DS di TikTok mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut Joko, sebelum diamankan DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama jajaran Polres Bengkayang dan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bengkayang. Gelar perkara kemudian dilakukan melalui konferensi video, yang memutuskan peningkatan status DS menjadi tersangka.

Sehari berselang, 19 Februari 2026, DS dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Polda Aceh menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Polisi menyebut penegakan hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan batasan hukum yang mengatur konten bernuansa kebencian di Indonesia.(**)

Komentar