Banda Aceh, KabarKini.Co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPSDM Aceh, yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
“Hari ini, Kamis (2/4/2026), tim penyidik telah melakukan penetapan serta penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujar Ali Rasab dalam keterangan resminya, Kamis.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program beasiswa untuk 15 kegiatan di BPSDM Aceh. Salah satu fokus penyidikan adalah kerja sama program beasiswa S2 dan S3 luar negeri, termasuk program split site antara University of Rhode Island (URI) dan Universitas Syiah Kuala.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran beasiswa melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, ditemukan tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian (Letter of Sponsorship). Ali mengungkapkan adanya temuan tagihan biaya kuliah fiktif yang dilakukan oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka.
“Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan tersangka RH, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement,” jelas Ali.
Dana tersebut nyatanya tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan ke pihak kampus URI. Hal ini mengakibatkan kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dollar AS atau setara Rp 8,25 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar.
Secara total, pengelolaan beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 14.078.038.347.
Hingga saat ini, Kejati Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dari para tersangka sebesar Rp 1,88 miliar yang kini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
“Penahanan dilakukan karena telah diperoleh dua alat bukti yang sah dan adanya kekhawatiran tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” pungkas Ali Rasab.



