Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Nilai total aset yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, penyitaan meliputi berbagai bentuk aset, mulai dari uang dalam beberapa mata uang hingga kendaraan dan tanah.
“Dalam perkara ini KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000. Selain itu ada empat unit mobil dan lima bidang tanah,” kata Asep.
Menurut KPK, aset tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuanganmenunjukkan angka yang jauh lebih besar. Lembaga audit negara itu memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Di sisi lain, proses penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Yaqut.
Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.
“Dengan demikian secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK, dengan nilai dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah serta menyeret pejabat tinggi yang pernah memimpin kementerian yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.




Komentar