Usai Lima Kali Beraksi, Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Lueng Bata Kembali Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh

Banda Aceh, Kabarkini.co – Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal  Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) dini hari.

Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia diamankan setelah aksinya dipergoki warga sekitar pukul 04.06 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang warga bernama Mansyur warga setempat hendak pulang kerumahnya yang tidak jauh dari Mesjid Jamik sekitar pukul 03.15 WIB.

“Saksi melihat pelaku memasuki masjid dan mendekati kotak amal. Saat diperhatikan, pelaku diduga hendak mengambil uang menggunakan sebatang lidi yang sudah diberi lem di bagian ujungnya,” ujar Rizu Fahmi.

Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri. Namun sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan, “kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal, ” sebut AKP Rizu Fahmi.

Kapolsek menjelaskan, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Kata AKP Rizu, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.

“Sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah,” ucap Kapolsek.

“Yang bersangkutan baru bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Namun kini kembali diamankan dengan kasus yang sama, ” kata AKP Rizu Fahmi.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Lidi Panjang sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai Celana Loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna Abu-Abu dan Coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian), pungkas AKP Rizu Fahmi.

Komentar