MPU Aceh Sosialisasikan Fatwa Perundungan hingga Sanksi Siswa kepada Sekolah

Menurut Abu Faisal, sanksi-sanksi bersifat materi yang dikenakan kepada siswa-siswa sekolah sangat tidak dibenarkan, karena hal itu tidak akan membentuk dan merubah karakter siswa yang melakukan kesalahannya.

Banda Aceh, Kabarkini.co – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mensosialisasikan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan persoalan pendidikan dan kehidupan sosial kepada kepala sekolah, pengawas sekolah, serta unsur Muslimat MPU Aceh, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam tersebut diikuti sebanyak 50 peserta dan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman terhadap penerapan nilai-nilai syariat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan pendidikan.

Dalam kegiatan itu, MPU Aceh menyampaikan beberapa fatwa, yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fiqh, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembegalan, Perundungan dan Tawuran Menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh, serta Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Faisal menyebutkan bahwa fatwa-fatwa yang disosialisasikan kali ini dapat menjadi bahan pikiran menambah wawasan dalam mendidik generasi Aceh khususnya ke masa depan.

“Sosialisasi fatwa ini lebih kita berdiskusi apa yang semestinya kita lakukan bersama-sama melalui landasan-landasan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh,” sebut Abu Faisal.

Menurut Abu Faisal, sanksi-sanksi bersifat materi yang dikenakan kepada siswa-siswa sekolah sangat tidak dibenarkan, karena hal itu tidak akan membentuk dan merubah karakter siswa yang melakukan kesalahannya.

“Agama itu melarang sanksi mal, sanksi harta. Lebih bagusnya kita memberikan sanksi seperti membersihkan lingkungan sekolah, mesjid hingga menghafal Al-Quran. Karena sanksi mal itu bukan anak yang kita sanksi tapi orang tuanya yang kita sanksi,” lanjut Abu Faisal.

Abu Faisal berharap melalui diskusi ini bisa mewujudkan lembaga pendidikan serta peserta didik kedepan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Editor: Redaksi