Penjualan Antibiotik Tanpa Resep di Aceh Masih Tinggi, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Aceh, sebanyak 68,42 persen apotek di Aceh masih menjual antibiotik tanpa resep dokter. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 63,75 persen.

Banda Aceh, Kabarkini.co – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyoroti masih tingginya praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Provinsi Aceh. Temuan ini dinilai berpotensi memperparah ancaman Antimicrobial Resistance yang kini menjadi isu kesehatan global.

Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Aceh, sebanyak 68,42 persen apotek di Aceh masih menjual antibiotik tanpa resep dokter. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 63,75 persen, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat BPOM RI.

Secara nasional, tren penyerahan antibiotik tanpa resep memang menunjukkan penurunan dalam lima tahun terakhir, dari 79,53 persen pada 2021 menjadi 63,75 persen pada 2025. Namun, angka tersebut masih tergolong tinggi, menandakan kepatuhan apotek terhadap regulasi penggunaan antibiotik belum optimal.

BBPOM Aceh mencatat tiga jenis antibiotik yang paling sering diserahkan tanpa resep, yakni Amoxicillin, Cefixime, dan Cefadroxil. Penggunaan antibiotik tersebut tanpa indikasi medis yang tepat berisiko mempercepat terjadinya resistensi bakteri.

Resistensi antimikroba terjadi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat. Kondisi ini menyebabkan infeksi menjadi lebih sulit diobati, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, serta berpotensi menambah angka kesakitan dan kematian.

Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan bahwa penggunaan antibiotik harus dilakukan secara bijak dan sesuai ketentuan. “Antibiotik bukan obat bebas. Setiap penggunaan antibiotik tanpa indikasi dan tanpa pengawasan dokter berkontribusi langsung pada percepatan resistensi antimikroba,” jelasnya.

Disamping itu, sebutnya, pengawasan juga menemukan bahwa kehadiran apoteker di sarana apotek masih belum optimal. Secara nasional, hanya 55,90 persen apotek yang memiliki apoteker hadir saat pemeriksaan. Kondisi ini turut memengaruhi pengawasan langsung terhadap penyerahan obat, termasuk antibiotik yang seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter.

“Kami mengajak seluruh apoteker di Aceh untuk menjadi garda terdepan—menolak permintaan antibiotik tanpa resep demi melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM Aceh, Naila, menekankan pentingnya peran apoteker dalam praktik kefarmasian yang bertanggung jawab.

“Apoteker memiliki kompetensi dan kewenangan tertinggi di apotek, sehingga harus menjadi pengendali utama dalam penyerahan obat. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen etika profesi dalam melindungi pasien dari risiko resistensi,” kata Naila dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026)

Sebagai tindak lanjut, sebutnya, BBPOM Aceh terus mengintensifkan program pengendalian AMR melalui pengawasan rutin sarana apotek, koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan organisasi profesi, pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kefarmasian, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep. Selain itu, penegakan sanksi juga akan diterapkan terhadap apotek yang terbukti melanggar secara berulang.

BBPOM Aceh menegaskan bahwa pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari regulator, tenaga kesehatan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Upaya ini diharapkan dapat mendorong penggunaan antibiotik yang rasional serta melindungi masyarakat Aceh dari ancaman resistensi antimikroba di masa depan,” jelasnya.

 

 

Komentar