Sindikat Phishing E-Tilang Dibongkar, Jejak Pengendali Asing Terungkap

Lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten.

JAKARTA ,KabarKini.coBareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung. Lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus terungkap setelah korban menerima SMS berisi tagihan denda lalu lintas disertai tautan. Saat diklik, korban diarahkan ke laman palsu yang tampilannya menyerupai situs resmi, lalu diminta memasukkan data pribadi dan kartu kredit.

Penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing serta 11 nomor telepon yang dipakai untuk SMS blast. Dari hasil pengembangan, jaringan ini dikendalikan warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan—mulai dari pengirim SMS, penyedia SIM box, kartu SIM terdaftar, hingga pengelola operasional.

Para tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap pesan mencurigakan dan memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun keuangan.

Komentar