Anggota Komisi II ​DPR RI Soroti Pengangkatan Anak Gubernur Aceh Jadi Komut PGE

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Jakarta, KabarKini.Co – Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Nasdem, Ujang B, menyoroti pengangkatan anak Gubernur Aceh sebagai Komisaris Utama di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

​Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Media Indonesia, Ujang Bey mempertanyakan keterlibatan Kemendagri dalam proses penunjukan jabatan strategis tersebut.

“Terutama terkait pengangkatan Komisaris Utama PT PGE (Pema Global Energy), anak Gubernur Aceh. Untuk diangkat jadi Komisaris Utama, pasti itu sudah melalui restu dari Mendagri,” ujar Ujang dalam rapat tersebut.

​Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat persetujuan terkait pengangkatan tersebut. Menurut Tito, mekanisme penunjukan di perusahaan daerah (Perseroan Daerah/Rusda) seringkali dilakukan secara internal melalui mekanisme pemegang saham.

​”Kemendagri belum pernah mengeluarkan persetujuan. Informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkutan dipilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ada, meskipun pemegang sahamnya tentu adalah pemerintah daerah,” jelas Tito.

​Mantan Kapolri tersebut menyatakan akan segera mengambil langkah untuk memastikan apakah proses penunjukan tersebut telah memenuhi aturan yang berlaku.

​”Ini akan kami lihat, apakah mekanismenya sudah benar, kemudian kedua apakah kriterianya sudah memenuhi kriteria untuk menjadi seorang Komisaris Utama,” tegas Tito.
​Tito menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke Aceh.

Komentar