Enam Terpidana Kasus Zina hingga Maisir Dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.

Banda Aceh,Kabarkini.co – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana dinyatakan bersalah dalam berbagai jarimah, mulai dari zina, ikhtilat, hingga maisir (judi).

Kejari Banda Aceh menyebutkan dua terpidana kasus zina masing-masing dijatuhi uqubat hudud berupa 100 kali cambuk di depan umum. Sementara, dua terpidana kasus ikhtilat dihukum cambuk masing-masing 30 kali, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun dua terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus maisir dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali. Salah satu di antaranya juga mendapat pengurangan hukuman karena telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.

Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.