Banda Aceh,Kabarkini.co – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Aceh dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan telah tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada kamis 23 April 2026.
Pemulangan puluhan PMI tersebut merupakan bagian dari gelombang repatriasi yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Mereka sebelumnya ditahan di sejumlah depot imigrasi di Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi serta melebihi masa izin tinggal (overstay).
Setibanya di Aceh, para PMI langsung ditangani oleh petugas Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses pendataan awal. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan pihaknya memastikan seluruh PMI mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses pemulangan hingga kembali ke daerah asal.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum.



