Banda Aceh,KabarKini.co – Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi (20), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 April 2026, menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak menerima kejadian tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Zaid Al Adawi, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Mengutip laporan jurnalpatrolinews.co.id Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum keluarga menyebut, sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami kekerasan. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda terkait peristiwa tersebut. Polda Aceh menyebut kematian korban terjadi saat proses pengungkapan kasus narkotika di wilayah Aceh Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MB di halaman meunasah Desa Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman. Dari tangan MB, polisi menyita dua bungkus besar diduga sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengaku memperoleh barang tersebut dari MM dan menyebut sebagian telah diserahkan kepada MAF, yang saat itu berada di kebun sawit bersama MM.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang melarikan diri saat hendak diamankan. Dua orang melarikan diri ke arah kanan, sementara dua lainnya, termasuk MAF, menuju lereng kebun sawit.
Dalam proses pengejaran, polisi menemukan MAF dalam kondisi tidak sadarkan diri di semak-semak dengan posisi telungkup. Dari dalam celananya, petugas juga menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku MAF meninggal dunia diduga akibat terjatuh saat melarikan diri, sebagaimana juga disampaikan oleh rekannya. Meski demikian, kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah ada unsur penganiayaan atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau membangun opini yang dapat mengaburkan fakta, serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.



