Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan Unit III Tipidter saat kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai di sebuah kios

Banda Aceh,Kabarkini.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen, Rabu (22/4/2026).

Kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan Unit III Tipidter saat kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng. Penindakan ini merupakan hasil operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

“Dari penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek,” ujarnya.

Puluhan merek rokok tanpa peringatan kesehatan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kedua pelaku ke Mapolresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.