Polda Aceh Bantah Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Kasus Beasiswa 2017

Banda Aceh, Kabarkini.co – Polda Aceh membantah kabar yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada Sabtu, 17 Mei 2026, di Banda Aceh.

Menurut Joko, hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara. Proses pengumpulan alat bukti disebut masih berlangsung sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” kata Joko dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan adanya status tersangka terhadap kepala daerah tersebut.

Polda Aceh juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Aparat kepolisian mengimbau publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Selain itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017 tersebut.