KPK dan Ombudsman Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keterkaitan maladministrasi dan korupsi, penguatan pencegahan korupsi berbasis pelayanan publik

Banda Aceh, Kabarkini.co – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Ombudsman Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi yang berakar dari persoalan pelayanan publik. Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik korupsi masih kerap terjadi di sektor pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan perizinan. Menurut dia, meskipun sistem pelayanan telah mengalami perbaikan melalui digitalisasi, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” ujar Setyo.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keterkaitan maladministrasi dan korupsi, penguatan pencegahan korupsi berbasis pelayanan publik, hingga penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup standarisasi pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta kolaborasi kajian dan pencegahan korupsi secara sistemik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai berbagai persoalan pelayanan publik masih berakar pada kondisi birokrasi yang kaku dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Menurut Fitroh, keterbatasan anggaran dan sistem birokrasi yang belum optimal menjadi faktor yang membuat persoalan pelayanan publik belum terselesaikan secara maksimal. Karena itu, perbaikan budaya birokrasi perlu menjadi perhatian bersama agar reformasi pelayanan publik berjalan lebih efektif dan transparan.

“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait maladministrasi yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman. Saya pikir ini bentuk kerja sama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita,” kata Fitroh.

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, KPK dan Ombudsman berharap pengawasan terhadap pelayanan publik dapat semakin optimal serta mampu menekan potensi korupsi dan maladministrasi di berbagai sektor pemerintahan.