Aceh Utara,Kabarkini.co – Tim gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta BNNK Lhokseumawe mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lhokseumawe. Dalam kasus awal itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga terlibat transaksi ganja kering seberat 2 kilogram dengan nilai Rp800 ribu per kilogram.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan tiga titik lokasi ladang ganja di kawasan Desa Teupin Rusep. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 45 kilogram ganja kering.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan kemudian dicabut dan dimusnahkan oleh tim gabungan untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di masyarakat.
Operasi pemusnahan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.
Sebagai bagian dari proses administrasi penindakan, Bea Cukai juga menerbitkan Surat Bukti Penindakan NPP Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tertanggal 18 Juni 2026 atas temuan ladang ganja tersebut.
Kolaborasi antarpenegak hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam keamanan serta masa depan masyarakat.



