Banda Aceh,Kabarkini.co – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban. Proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan.
Kegiatan ini turut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh terkait kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujar Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat. Polresta Banda Aceh memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).
Dalam rekonstruksi, RY dan NS memperagakan dugaan tindakan penganiayaan berupa mencubit pipi serta menjewer telinga korban. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.



