Banda Aceh,Kabarkini – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh memasuki babak baru. Tiga tersangka yang merupakan pengasuh di Baby Preneur Daycare resmi diserahkan oleh penyidik Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam proses tahap II, Jumat (26/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan daycare tersebut selama April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyebutkan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terhadap anak terjadi dalam beberapa kesempatan di ruang depan Baby Preneur Daycare.

Pada peristiwa 22 April 2026, tersangka DS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Sementara RY dan NS diduga mengetahui tindakan tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan maupun teguran.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2026, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD. Saat kejadian berlangsung, RY dan NS disebut berada di lokasi dan kembali tidak mengambil tindakan untuk menghentikan perbuatan tersebut.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026. Penyidik menduga DS kembali melakukan kekerasan terhadap korban RAD, sementara RY diduga membiarkan tindakan itu terjadi tanpa melakukan intervensi.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi peringatan serius bagi pengelola tempat penitipan anak untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh tenaga pengasuh memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap perlindungan anak.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.