Banda Aceh,Kabarkini.co – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait perbuatan khalwat dan ikhtilath yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 25 Juni 2026, untuk selanjutnya diproses hingga ke tahap persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah khalwat dan ikhtilath. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda hingga 300 gram emas murni, atau pidana penjara maksimal 30 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh menyebutkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah.

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas menemukan seorang pria dan wanita berada di dalam satu kamar hotel dengan identitas berbeda dan tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri dan tidak terikat hubungan perkawinan secara sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh secara konsisten dan profesional. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Aceh, termasuk bagi pengelola usaha penginapan agar meningkatkan pengawasan terhadap tamu sesuai ketentuan yang berlaku.