Korupsi Pembebasan Lahan Irigasi Simeulue, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Banda Aceh,Kabarkini.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Kasus yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2019 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,21 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berawal dari kegiatan pengadaan lahan pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk pembebasan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lahan yang berada di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai. Awalnya, objek pengadaan hanya terdiri dari 26 bidang tanah, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah tersebut berubah menjadi 77 bidang. Bahkan, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah milik perseorangan.
Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran pembebasan lahan.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru diduga mengalir kepada 32 orang perseorangan yang tidak berhak menerima kompensasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari total dana yang dibayarkan, sekitar Rp1,25 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai. Sementara sekitar Rp974,9 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.
Kejati Aceh menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


