Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar dalam Tujuh Bulan
Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Calang, Kabarkini.c0 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21 hingga 22 Juli 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Datun dalam membantu pemulihan keuangan negara dan daerah.
“Pemulihan keuangan negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang Januari hingga 14 April 2026, Bidang Datun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83. Selanjutnya, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp2.055.943.815,21.
Cherry menjelaskan, seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menjaga dan mengembalikan keuangan negara.
Ke depan, Kejari Aceh Jaya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya.


