Sebaran LGBT di Aceh Dinilai Kian Masif, Mualem Minta Forkopimda Bergerak Cegah Penyebarannya
"Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS," kata Mualem dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Banda Aceh, Kabarkini.co – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebut penyebaran LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Aceh menjadi persoalan serius yang harus segera dicegah. Isu tersebut bahkan menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa persoalan LGBT tidak hanya dinilai bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, tetapi juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan di tengah masyarakat.
“Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS,” kata Mualem dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Mualem menyebut keberadaan komunitas LGBT di Aceh telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan secara terpadu.
Dalam rapat Forkopimda tersebut, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun memaparkan kondisi terkini terkait penyebaran LGBT di Aceh. Rapat itu turut dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
Dalam paparannya, M Nasir Syamaun menyebut aktivitas penyebaran LGBT di Aceh berlangsung secara masif, termasuk melalui ruang digital dan komunitas tertentu.
“Mereka aktif bergerak menyebar konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas mereka terindikasi di kafe atau warkop, barbershop dan tempat fitness atau gym,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya penggunaan aplikasi media sosial tertentu yang disebut digunakan untuk memfasilitasi interaksi antarpria yang memiliki ketertarikan sesama jenis.
Menurut Nasir, penyebaran LGBT berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta polemik di tengah masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh pun berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi serta memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ruang publik maupun media sosial.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan yang turut mengikuti rapat tersebut menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Segera dilaksanakan,” kata Ruddi.
Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko juga menilai media sosial menjadi salah satu sarana yang digunakan dalam penyebaran informasi terkait LGBT. Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak-anak perlu diperkuat oleh orang tua.
“Kita juga harus mengontrol anak-anak kita, sering-sering melihat telepon selulernya,” ujarnya.
Sementara itu, Aspema Kejati Aceh Nur Albar menyebut LGBT bukanlah sebuah organisasi, melainkan bentuk penyimpangan seksual yang menurutnya berbahaya. Senada dengan itu, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia menilai persoalan LGBT merupakan ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius.
“Gerakan mereka sangat terorganisir. Ini anomali untuk daerah yang kita sebut sebagai Serambi Mekah,” kata Andrie.
Ia mengungkapkan, aktivitas kelompok LGBT disebut telah merambah hingga ke wilayah perkampungan sehingga membutuhkan langkah pencegahan yang lebih komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah Aceh menegaskan upaya pencegahan akan dilakukan melalui penguatan regulasi, edukasi keluarga, serta sinergi lintas lembaga guna merespons persoalan yang dinilai semakin mendapat perhatian publik di Aceh.


