Aceh Tamiang, Kabarkini.co – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkolaborasi mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan serta satwa liar dilindungi.
Kegiatan yang digagas oleh Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI itu diselenggarakan pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Plus Kopi, Jalan Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Destinhuru Hend Dhito menyampaikan pentingnya peran Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal.
Menurutnya, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Bea Cukai Langsa telah melakukan berbagai penindakan kepabeanan terhadap upaya penyelundupan tumbuhan dan satwa di wilayah pengawasannya.
“Penindakan tersebut juga dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk pengungkapan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal ke luar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan menyoroti potensi penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia yang terus terjadi akibat berbagai ancaman terhadap kelestarian spesies tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu faktor utama yang menyebabkan ancaman kepunahan satwa liar adalah maraknya perburuan dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, Herwin juga memaparkan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum lainnya serta para pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem melalui partisipasi aktif dalam mencegah perdagangan serta peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.



