KPK Bongkar Dugaan Suap Jalur Impor di Bea Cukai, Sita Rp40,5 Milia

JAKARTA, KabarKini.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pengondisian jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam siaran pers Laman resmi KPK Nomor 7/HM.01.04/KPK/56/2/2026, KPK menyebut tiga pejabat DJBC sebagai penerima suap: RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan 2024–Januari 2026), SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen), dan ORL (Kepala Seksi Intelijen). Tiga lainnya dari pihak swasta: JF, pemilik PT BR; AND; dan DK.

Perkara bermula dari dugaan rekayasa parameter jalur merah jalur pemeriksaan ketat barang impor agar logistik PT BR tidak diperiksa secara fisik. Dengan pengondisian itu, barang yang diduga palsu atau ilegal bisa masuk tanpa pengecekan.

Sebagai imbalan, PT BR diduga menyerahkan uang secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan valas, emas 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti integritas pengawasan impor. Jalur merah yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian risiko diduga justru bisa dinegosiasikan.

Lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun JF belum ditahan dan akan dicegah bepergian ke luar negeri.

Ancaman Pidana

Para pejabat DJBC sebagai penerima disangkakan melanggar ketentuan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak swasta sebagai pemberi dijerat dengan pasal suap dalam KUHP baru.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pengawasan impor.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan penelusuran aliran dana dan pihak lain yang turut menikmati hasil pengondisian jalur impor tersebut.(**)

Komentar