Skandal video guru dan murid di Gorontalo berdurasi beberapa menit dan viral mencoreng dunia pendidikan tanah air, bahkan bikin heboh hingga ke Jakarta dan seluruh Indonesia.
Meskipun sudah ditangani pihak kepolisian atas kasus video guru dan murid di Gorontalo dan menetapkan pelaku dalam adegan mesum dan tak patut tersebut sebagai tersangka.
Ya, skandal video dan murid di salah satu MAN di Gorontalo berdurasi 7 menit ini juga bikin heboh hingga Jakarta. Terbukti, sebagai sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementrian Agama (Kemenag), skandal video guru dan murid di Gorontalo ini mendapat perhatian pusat.
Pascavideo asusila guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024) lalu dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kementrian Agama mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Sebab, sebagai guru seharusnya pelaku dapat menjadi teladan bagi lingkungan terdekat. Baik keluarga, sekolah dan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambungnya.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.