Polda Aceh Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM ke Jaksa!

Sejumlah berkas lain justru dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

Banda Aceh,Kabarkini.co – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Polda Aceh memastikan dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, sementara berkas lainnya masih dalam proses perbaikan.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi sinyal awal bahwa konstruksi perkara telah dinilai memenuhi unsur pidana oleh jaksa.

“Dua berkas sudah dinyatakan lengkap, dan tersangkanya juga telah kami serahkan ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Namun, tidak semua berjalan mulus. Sejumlah berkas lain justru dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil. Penyidik kini berpacu dengan waktu untuk melengkapi kekurangan, termasuk memperdalam keterangan saksi dan menguatkan alat bukti.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum masih jauh dari selesai. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar berkas yang tersisa dapat segera dinyatakan lengkap dan menyusul ke tahap penuntutan.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh. Dugaan penyimpangan anggaran beasiswa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merugikan generasi penerima manfaat.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan.