Banda Aceh, Kabarkini.co – Tindakan aparat keamanan saat membubarkan demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kecaman keras. Sejumlah jurnalis yang meliput aksi di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026, diduga mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyebut sedikitnya tiga wartawan menjadi korban tindakan represif aparat. Mereka dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan, bahkan sempat dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satu korban ialah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat aparat membubarkan massa menggunakan gas air mata dan water cannon, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA). Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, ia mencoba mengirim laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Namun sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi lokasi dan memperlakukannya layaknya peserta aksi. Meski Dani telah menunjukkan kartu pers, aparat tetap memerintahkan agar alat kerjanya dirampas.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” teriak salah seorang aparat, seperti dikutip dalam siaran pers KKJ Aceh.
Tablet dan telepon genggam Dani sempat disita sebelum akhirnya dikembalikan setelah aparat mengetahui ia seorang wartawan. Kendati demikian, aparat disebut tetap memaksa Dani menghapus dokumentasi foto dan video yang telah direkam.
Dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami perlakuan serupa. Polisi disebut beberapa kali mencegat mereka sambil memaksa penghapusan dokumentasi liputan. Bahkan, aparat diduga melontarkan kalimat bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.
KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) juga menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Sementara dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pemaksaan penghapusan foto dan video liputan dinilai masuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik.
Selain melanggar UU Pers, tindakan aparat juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, yang mewajibkan polisi menghormati hak sipil, termasuk kebebasan pers.
“Tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan,” tulis KKJ Aceh dalam pernyataannya.
KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengusut aparat yang terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan. Organisasi itu menilai tindakan represif terhadap jurnalis bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Aceh.



