DPRA Paripurna Bahas Prolega Prioritas Aceh 2025

Melalui Prolega prioritas, pemerintah bersama DPRA berupaya memastikan setiap rancangan qanun yang dibahas memiliki urgensi, relevansi, serta manfaat strategis bagi masyarakat Aceh

Banda Aceh, KabarKini.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026).

Penyampaian rancangan qanun tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Aceh, T. Robby Irza.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRA, Ali Basrah, serta Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad yang akrab disapa Yah Fud.

Dalam kesempatan itu, Ali Basrah menyampaikan bahwa Program Legislasi Aceh merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan qanun di daerah.

“Prolega merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh,” kata Ali Basrah.

Melalui Prolega prioritas, pemerintah bersama DPRA berupaya memastikan setiap rancangan qanun yang dibahas memiliki urgensi, relevansi, serta manfaat strategis bagi masyarakat Aceh.

Sebelumnya, DPRA telah menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. Dari jumlah tersebut, satu rancangan qanun yakni Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 telah disahkan dalam rapat paripurna pada 30–31 Juli 2025.

Sementara itu, sebelas rancangan qanun lainnya telah melalui proses pembahasan antara alat kelengkapan DPRA bersama tim Pemerintah Aceh. Beberapa di antaranya juga telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bagian dari tahapan harmonisasi dan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Adapun sejumlah rancangan qanun yang telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri namun masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan bersama Pemerintah Aceh. Rancangan tersebut antara lain Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang dibahas Komisi VII DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat oleh Komisi I DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan yang dibahas Komisi II DPRA.

Sementara itu, beberapa rancangan qanun lainnya belum selesai dibahas dan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Rancangan tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 yang dibahas Komisi IV DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh oleh Komisi III DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe yang dibahas Komisi I DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang dibahas Badan Legislasi DPRA.

Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dengan menyelesaikan pembahasan rancangan qanun yang telah masuk dalam Prolega prioritas. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Aceh.

Komentar