Peras Tersangka Kasus Poppers Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng institusi.

Kupang , Kabarkini.coKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menonaktifkan seorang perwira menengah berinisial Kombes ATB dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba. Penonaktifan dilakukan setelah muncul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengatakan ATB kini telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Henry, Sabtu (14/3).

Kasus ini diduga terkait pemerasan terhadap dua tersangka pengedar poppers berinisial SF dan JH. Nilai uang yang diminta dalam dugaan praktik tersebut mencapai Rp375 juta.

Perkara ini bermula dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sepanjang Maret hingga Juli 2025. Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes ATB bersama sejumlah anggota lainnya.

Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng institusi. Penindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalitas dan integritas anggota kepolisian.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang menyalahgunakan kewenangan jabatan,” tegas Henry.

Komentar