Banda Aceh, Kabarkini.co – Sidang perdana perkara ujaran kebencian dengan terdakwa berinisial DS (31) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Devi Safliana dan Mursyid, membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaan disebutkan, DS melakukan siaran langsung di platform TikTok melalui akun @tersadarkan5758 yang berisi pernyataan bersifat permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.
“Konten tersebut berpotensi memicu konflik dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 300 huruf a, b, dan c undang-undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah secara lisan di hadapan majelis hakim. Namun, hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan hukum acara.
Adapun agenda persidangan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi.



