Terungkap, Ini Rincian Modus Korupsi Bupati Tulungagung dalam OTT KPK

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul.

Jakarta,Kabarkini.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung berinisial GSW dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya bersama ajudannya, YOG. Praktik yang dijalankan disebut tidak sekadar pemerasan biasa, melainkan menggunakan sejumlah cara sistematis untuk mengendalikan dan menarik uang dari pejabat daerah.

Modus pertama dilakukan melalui pengendalian jabatan. GSW diduga meminta pejabat yang baru dilantik menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen ini kemudian menjadi alat tekanan agar para pejabat tetap patuh dan tidak menolak permintaan yang datang dari bupati.

Modus kedua berupa permintaan setoran uang secara langsung. Melalui ajudannya, YOG, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selanjutnya, terdapat modus penguasaan anggaran. GSW disebut melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD, kemudian meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

Modus lain yang terungkap adalah pemanfaatan jabatan untuk kepentingan non-formal, seperti pengumpulan dana yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.

KPK juga menemukan bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagian OPD terpaksa mencari dana dengan cara meminjam hingga menggunakan uang pribadi. Hal ini menunjukkan adanya tekanan kuat dari kepala daerah terhadap bawahannya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul. Selain itu, turut diamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK menilai pola ini berpotensi berkembang menjadi modus korupsi yang lebih luas, seperti pengaturan proyek dan praktik gratifikasi, sebagai cara untuk menutup kebutuhan setoran dari para pejabat.