Motif Penganiayaan Anak di Banda Aceh Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Dari hasil awal penyelidikan, pihak kepolisian juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak

Banda Aceh, Kabarkini.co – Motif di balik kasus penganiayaan terhadap anak di Banda Aceh akhirnya terungkap. Tiga pelaku yang merupakan pengasuh diduga melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dipicu karena korban tidak menuruti saat akan diberikan makanan oleh para pelaku.

“Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, di mana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan,” kata Dizha dalam keterangannya, Kamis (30/1/2026).

Dari hasil awal penyelidikan, pihak kepolisian juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak. Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah mendalami status yayasan tempat penitipan tersebut, apakah beroperasi secara legal atau ilegal.

“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan dilakukan pengembangan berdasarkan hasil penyelidikan,” tambahnya.

Terhadap pelaku, kata Dizha, Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah,

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, ” pungkasnya.