Banda Aceh,Kabarkini.co – Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial “J” sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Penetapan
#tersangka
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











